Jumat, 04 Mei 2012

http://www.ptpjb.com/index.php?option=com_content&view=article&id=500%3Akemitraan-di-pltu-simpang-belimbing-retak&catid=1%3Alatest-news&Itemid=138&lang=id

Kemitraan di PLTU Simpang Belimbing retak

Kemitraan antara investor lokal dan asing yang tergabung dalam konsorsium PT Gouhwa - Energi Musi Makmur, pengembang swasta untuk proyek PLTU Mulut Tambang Simpang Belimbing berkapasitas 2x150 megawatt, mulai retak.

Bahkan, PT Energi Musi Makmur, mitra lokal PLTU itu mensinyalir investor asal China, Shenhua Energy Co. Ltd. - Gou Hwa, telah melakukan penyimpangan dalam kerja sama pembangunan pembangkit tersebut yang merugikan Indonesia.

Johanes Kennedy, Direktur Utama PT Energi Musi Makmur, menegaskan pihaknya melihat adanya ketidakseimbangan dalam kerja sama pembangunan PLTU itu yang melibatkan investor asal China tersebut.

"Kerja sama ini mulai merugikan pihak Indonesia karena hampir semua kebutuhan proyek mulai dari tenaga kerja, material, dan lainnya didatangkan dari China. Seolah ini menjadi proyek bedol desa bagi mereka (China)." ujarnya kepada Bisnis, kemarin.

Sebagai mitra lokal, tambahnya, pihaknya merasa diperdaya oleh investor China karena hanya diberikan tugas untuk mengurus perizinan, pembebasan lahan, dan mendapatkan hak kuasa pertambangan, ketika proyek sudah berjalan dan siap beroperasi, secara sistematis mitra lokal pun dikurangi perannya.

Proyek pembangkit listrik berbahan bakar batu bara tersebut dibangun oleh PT Guohwa Energi Musi Makmur yang merupakan konsorsium China Shenhua Energy Co. Ltd. - Gou Hwa dari China dan Energi Musi Makmur.

PLTU itu berlokasi di Desa Gunung Raja, Kec. Rambang Dangku, Kab. Muara Enim, Sumatra Selatan dengan menelan investasi US$213 juta.

Konsorsium ini mendapatkan sindikasi pendanaan dari China Development Bank dan The Export Import Bank of China dan telah membebaskan lahan seluas 240 hektare.

Saat ini, mesin tahap pertama kapasitas 150 MW diperkirakan beroperasi pada Juni 2011 ini, dan selanjutnya mesin tahap kedua akan beroperasi pada tahun depan.

Berkaitan dengan perselisihan itu, Direktur Bisnis dan Manajemen Risiko PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) Murtaqi Syamsuddin tidak bersedia berkomentar. "Saya tidak bersedia berkomentar lebih jauh soal itu. Saya menilai itu menyangkut soal internal di konsorsium tersebut," ujarnya.

Sebenarnya, perselisihan bisnis di PLTU itu bermula ketika Shenhua mengirimkan somasi kepada pihak Energi Musi Makmur terhadap kewajiban pengerjaan perusahaan itu untuk membiayai pembangunan transmisi dari PLTU Simpang Belimbing ke substation Banjarsari dan substation Lahat. Padahal proyek transmisi tersebut merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari keseluruhan proyek PLTU tersebut.

Atas dasar itulah, Energi Musi Makmur melalui Kantor Hukum Juniver Girsang dan Rekan mengirimkan nota somasi balik kepada pihak China Shenhua untuk menjawab somasi tersebut sekaligus membeberkan beberapa penyimpangan oleh pihak China selaku pemegang saham mayoritas dalam PT GH-EMM sebagaimana yang telah disepakati dalam gentlement agreement dan basic agreement.

"Atas dasar penyimpangan itu, kami memperingatkan klien rekan (China Shenhua) untuk menunda atau menangguhkan seluruh kegiatan usaha di Indonesia dan seluruh kegiatan testing commisioning, kontrak PPA, ekspansi PLTU, dan tender PLTU Pemalang sampai adanya penyelesaian terhadap kewajiban klien rekan kepada PT EMM," ujar Juniver Girsang.

Beberapa keberatan itu adalah China Shnehua juga telah mengingkari perjanjian kerja sama yaitu pada awalnya terhadap pembangunan konstruksi seharusnya diberikan kepada Energi Musi Makmur dan seluruh biaya pembebasan lahan dan tambang PLTU dimasukkan sebagai biaya proyek.

Juniver juga menyayangkan investor asing yang mengurangi peran mitra lokal yaitu Energi Musi Makmur secara sistematis.



Oleh : Suyono Saputra
Sumber : Bisnis Indonesia - Batam, 7 Juni 2011

Tidak ada komentar:

Posting Komentar