Kontraktor PLTU Simpang Belimbing bersengketa
Oleh
Suyono Saputro on Jun 6th, 2011
BATAM (BisnisKepri.com): Kerjasama proyek PLTU Mulut Tambang Simpang Belimbing 2×150 MW di Kab. Muara Enim, Sumatera Selatan terancam bubar menyusul sengketa bisnis yang terjadi antara investor asal China yaitu China Shenhua Energy Co. Ltd. dan mitra lokalnya PT Energi Musi Makmur (EMM).
Proyek pembangkit listrik berbahan bakar batubara tersebut dibangun oleh PT Guohwa Energi Musi Makmur yang merupakan konsursium China Shenhua Energy Co. Ltd. – Gou Hwa dari China dan PT EMM.
Dalam materi somasi balik yang dibuat oleh Kantor Hukum Juniver Girsang dan Rekan, menyebutkan beberapa penyimpangan oleh China Shenhua selaku pemegang saham mayoritas dalam PT GH-EMM terhadap PT EMM sebagaimana yang telah disepakati dalam gentlement agreement dan basic agreement.
“Atas dasar penyimpangan itu, kami memperingatkan klien rekan [China Shenhua] untuk menunda atau menangguhkan seluruh kegiatan usaha di Indonesia dan seluruh kegiatan testing commisioning, kontrak PPA, ekspansi PLTU, dan tender PLTU Pemalang sampai adanya penyelesaian terhadap kewajiban klien rekan kepada PT EMM,” ujar Juniver Girsang.
Beberapa keberatan adalah adanya somasi dari China Shenhua yang mewajibkan PT EMM untuk membiayai pembangunan transmisi dari PLTU Simpang Belimbing ke substation Banjarsari dan Substation Lahat, padahal proyek transmisi tersebut merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari keseluruhan proyek PLTU tersebut.
China Shnehua juga telah mengingkari perjanjian kerjasama yaitu pada awalnya terhadap pembangunan konstruksi seharusnya diberikan kepada PT EMM dan seharusnya seluruh biaya pembebasan lahan dan tambang PLTU dimasukkan sebagai biaya proyek, dan sebagai mitra lokal PT EMM tidak jadi diberikan kesempatan untuk mendapatkan pekerjaan konstruksi sebagaimana yang telah diperjanjikan pada awal gentlement agreement proyek dengan China Shenhua.
Juniver juga menyayangkan upaya dilakukan oleh investor asing ini sehingga peran mitra lokal yaitu PT EMM secara sistematis mulai dikurangi dan dibebani oleh kewajiban yang tidak diatur dalam perjanjian awal.
“Kami menghimbau pemerintah untuk meninjau kembali proyek PLTU ini karena kami menduga adanya indikasi pelanggaran dan kecurangan dari pihak investor terhadap eksistensi mitra lokal,” paparnya.
PLTU Mulut Tambang Simpang Belimbing tersebut berada berlokasi di Desa Gunung Raja, Kec. Rambang Dangku, Kab. Muara Enim, Sumatra Selatan dengan menelan investasi US$213 juta.
Konsursium ini mendapatkan sindikasi pendanaan dari China Development Bank dan The Export Import Bank of China untuk pendanaan proyek ini dan telah membebaskan lahan seluas 240 hektare.
Saat ini, mesin tahap pertama kapasitas 150 MW diperkirakan beroperasi pada Juni 2011 ini, dan selanjutnya mesin tahap kedua akan beroperasi pada tahun depan.
Johanes Kennedy, Direktur Utama PT Energi Musi Makmur, menegaskan pihaknya melihat adanya ketidakseimbangan dalam kerjasama pembangunan PLTU ini yang melibatkan investor asal China tersebut.
“Kerjasama ini mulai merugikan pihak Indonesia karena hampir semua kebutuhan proyek mulai dari tenaga kerja, material, dan lainnya didatangkan dari China. Seolah ini menjadi proyek bedol desa bagi mereka [China],” tuturnya.
Pihaknya merasa diperdaya oleh investor China karena hanya diberikan tugas untuk mengurus perizinan, pembebasan lahan, dan mendapatkan hak kuasa pertambangan. Ketika proyek sudah berjalan dan siap beroperasi, secara sistematis mitra lokal pun dikurangi perannya.