Selasa, 29 November 2011

SUARA MAHASISWA, Mengangkat Kembali Kearifan Lokal





Tuesday, 29 November 2011
Permasalahan yang ada pada sumber daya alam (SDA) baik yang ada di udara, laut, maupun darat sering dipahami sebagai permasalahan teknis, sehingga solusisolusi yang dihadirkan pun bersifat teknis.


Ketika terjadi degradasi hutan yang sangat besar akibat proses illegal logging, kebakaran hutan, serta hak pengusahaan hutan (HPH) yang tidak bertanggung jawab, yang dicari adalah solusi teknis dengan menetapkan berbagai daerah menjadi kawasan hutan konservasi. Jika kita melihat sejarahnya, konsep kawasan konservasi di Indonesia telah diatur oleh UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistemnya. Aturan ini sangat terinspirasi (jika tidak mau dibilang menjiplak penuh) dari lembaga internasional yaitu IUCN.Lalu,apakah solusi tersebut salah?

Tentu jawabannya tidak salah, justru sangat dibutuhkan.Namun, pertanyaannya adalah siapa yang diuntungkan dan dirugikan oleh adanya aturan ini? Sebagian besar pengelolaan kawasan konservasi yang ada di Indonesia pasti terdapat konflik dengan masyarakat lokal.Hal ini terjadi akibat dari akses masyarakat lokal yang telah terbatasi oleh penetapan suatu kawasan menjadi kawasan konservasi. Perbedaan paradigma antara pemerintah dan masyarakat menjadi salah satu faktor penyebab konflik yang berkepanjangan. Pemerintah menganggap alam merupakan suatu hal yang unik, butuh perlindungan untuk melestarikannya, serta menganggap masyarakat lokal merupakan ancaman bagi kelestarian alam.

Pemerintah dalam mengambil keputusannya dilandasi dengan ilmu pengetahuan, sehingga mereka percaya bahwa keputusan yang diambil sudah sesuai kaidah ilmiah dan bersifat apriori. Sedangkan masyarakat lokal menganggap alam merupakan hasil konstruksi sosial, sesuai hasil perjuangan hidup sehari-hari yang mereka jalani. Inilah yang disebut dengan pengetahuan lokal. Memang pengetahuan lokal tidak didasari data empiris serta metode penelitian yang ilmiah, tapi belum tentu pengetahuan lokal tidak bermanfaat. Seharusnya Indonesia bangga memiliki banyak pengetahuan lokal dalam pengelolaan SDA. Karena setiap negara (wilayah) memiliki cara pandang sendiri dalam mengelola alam.

Tidak mudah terintervensi oleh pengaruh lembaga-lembaga internasional dan multi national corporation (MNC).Dengan demikian, Indonesia dapat menguatkan posisinya di mata dunia dengan tidak minder atas pengetahuan lokal yang dimilikinya. Seperti Jepang yang berhasil mengelola alam dengan percaya diri terhadap konstruktivitas masyarakatnya, meskipun secara geografi negara tersebut rawan bencana alam.

AWALLUDIN RAMADHAN 
Mahasiswa Fakultas Kehutanan IPB, Pengelola Komunitas Rimbawan Kecil 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar